Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022, Semua dokumen penerjemahan yang akan digunakan secara internasional wajib di Apostille dan hanya dapat diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang diangkat dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa dokumen Anda hanya diterjemahkan oleh PENERJEMAH TERSUMPAH yang TERDAFTAR secara RESMI di Kementrian Hukum dan HAM RI.

Dengan pengalaman menerjemahkan sejak tahun 2014, KAMALIA ISABELLA LAIS bergabung dengan PENERJEMAH HUKUM BERSERTIFIKAT (HPI), lulus Tes Sertifikasi Nasional sebagai Penerjemah Hukum untuk pasangan bahasa Inggris-Indonesia dan Indonesia-Inggris pada tahun 2019, berdasarkan sertifikat Nomor : TSN-HPI/2019/1/01H/027 dan Nomor : TSN-HPI/2019/1/02H/036

Hingga pada Tahun 2023 KAMALIA ISABELLA LAIS menjadi Penerjemah Tersumpah Pertama di Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Kota Batam yang Terdaftar secara Resmi di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan arah bahasa Inggris-Indonesia : SK. Kemenkumham RI No. AHU-43.AH.03.07.2023 Tanggal 19 Mei 2023

Kemudian pada tahun yang sama telah lulus ujian untuk pasangan bahasa sebaliknya yaitu Indonesia-Inggris dan diangkat sumpahnya pada tahun 2024 : SK. Kemenkumham RI No. AHU-43.AH.03.07 TAHUN 2024 Tanggal 3 Juni 2024